Balas Surat Walikota Baubau, KASN; Segera Laksanakan Penetapan PTUN Kendari

    Balas Surat Walikota Baubau, KASN; Segera Laksanakan Penetapan PTUN Kendari
    Balasan Surat Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atas Surat Walikota Baubau

    BAUBAU - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memberikan balasan terhadap surat Walikota Baubau nomor: 800/3914/SETDA tanggal 14 Juli 2023 permohonan pertimbangan tindak lanjut seleksi terbuka pengisian JPTP Sekda Kota Baubau.

    Balasan surat yang diterbitkan dijakarta pada tanggal 24 Juli 2023, KASN menyampaikan hal-hal berikut, yaitu :

    1. Rekomendasi KASN sebelumnya nomor; B-1827/JP.00.00/05/2023 tanggal 17 Mei 2023 yang substansinya menyetujui rencana pelaksanaan seleksi terbuka JPT Pratama Sekretaris Daerah Kota Baubau

    2. Sesuai pengumuman seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama Sekretaris Daerah Kota Baubau tahun 2023 nomor: 03/JPTP-BAUBAU/V/2023 tanggal 23 Mei 2023, tahapan seleksi terbuka saat ini yaitu asesmen yang telah dilaksanakan tapi belum diumumkan hasilnya. 

    3. Terdapat penetapan nomor : 30/PEN/2023/PTUN.KDI tanggal 27 Juni 2023 dari Pengadilan Tata Usaha Negeri Kendari yang menetapkan, pertama: "Menunda Pelaksanaan Keputusan Tata Usaha negara berupa keputusan Walikota Baubau nomor: 101/I/2023, tanggal 31 Januari 2023, tentang pemberhentian pejabat pimpinan tinggi pratama Sekretaris daerah Kota Baubau, tanggal 31 Januari 2023, atas nama Dr Roni Muhtar M.Pd, sampai dengan adanya penetapan sebaliknya dari pengadilan Tata usaha Negeri Kendari. 

    4. Selanjutnya terbit surat perintah eksekusi nomor : 30/G/2023/PTUN-KDI. tanggal 13 Juli 2023 yang memerintahkan, pertama: "Walikota Baubau untuk melaksanakan penetapan Pengadilan Tata Usaha Negeri Kendari Nomor: 30/PEN/2023/PTUN-KDI. tanggal 27 Juni 2023.

    5. Atas hal tersebut diatas, kami merekomendasikan agar saudara Walikota Baubau melaksanakan terlebih dahulu penetapan dari Pengadilan Tata Usaha Negeri Kendari dan menghentikan sementara proses seleksi terbuka pengisian JPT Pratama Sekretaris daerah Kota Baubau. 

    6. Apabila dikemudian hari terdapat data dan informasi yang telah disampaikan kepada KASN tidak sesuai dengan fakta sebenarnya, maka surat ini akan kami tinjau kembali. 

    Sebelumnya, Walikota Baubau La Ode Ahmad Monianse tetap tidak mematuhi Penetapan PTUN Kendari dan menolak Sekda Kota Baubau Dr Roni Muhtar M.Pd ketika berkantor menjalankan aktivitasnya sebagai Sekda. 

    "saya juga tidak bisa mengerti itu sikap yang dilakukan mantan sekda itu, karena setahu saya bahwa untuk menjadi seorang sekda itu tidak cukup hanya dengan putusan pengadilan. Saudara Roni Muhtar itu sudah berhenti diberhentikan, dan putusan sela PTUN kemarin itu mengatakan bahwa surat sk itu ditunda. Ditunda bukan berarti membatalkan apa yang ada dibelakang (SK Pemberhentian) tetapi untuk berjaga-jaga jangan sampai ada tindakan hukum didepannya, "jelasnya.

    "itupun kalau saya patuh, "tambahnya.

    Padahal, dalam Surat perintah Eksekusi telah disampaikan "Menimbang bahwa hal tersebut termasuk mengangkat pejabat pimpinan tinggi pratama sekretaris daerah kota Baubau yang baru karena pemohon untuk secara  hukum harus  dikembalikan ke posisi/kedudukan semula sebagai Sekretaris Daerah Kota Bauba".

    baubau sultra roni muhtar
    BK

    BK

    Artikel Sebelumnya

    Lokasi SMAN 7 Baubau Sudah Disetujui, Samsul;...

    Artikel Berikutnya

    'UKA-UKA' dan NJOP Lahan SMAN 7 Baubau

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Jika Rp.1000 per Hari Duit Rakyat untuk Kesehatan, Kira-kira Cukup Gak?
    Hendri Kampai: Ujian Nasional, Standar Kompetensi Minimal Siswa dan Cerminan Keberhasilan Guru
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan, Menjadi Tuan Rumah di Ladang Sendiri!

    Ikuti Kami